Nasib Suksesi Kepala Daerah di Tengah Pandemi Covid-19
Alasan penundaan untuk mencegah penyebaran virus Corona, karena banyak tahapan dalam Pilkada yang mengharuskan tatap muka dan pengumpulan massa dalam jumlah besar. Dua hal ini berpotensi memperluas penyebaran virus Corona.
Namun, rapat tersebut masih belum bersepakat tentang masa waktu penundaan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui keterangan resminya yang diterima Katadata.co.id, Rabu (1/4), menyatakan masih melihat perkembangan penyebaran virus Corona di Indonesia sebagai rujukan penentuan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
“Bila perang melawan Covid-19 ini tuntas dan selesai, maka saya dan teman-teman DPR, Bawaslu, KPU, dan DKPP akan bertemu lagi untuk urun rembug menentukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2020,” kata Tito.
Hal sama disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem, Saan Mustopa. Saat ini menurutnya fokus DPR bersama pemerintah menanggulangi virus Corona dan belum bisa menjadwalkan pelaksanaan Pilkada 2020.
Sedangkan KPU sebagai penyelenggara memberi opsi tiga tanggal pelaksanaan Pilkada 2020. Pertama, tanggal 9 Desember 2020 dengan masa penundaan 3 bulan. Kedua, 17 Maret 2021 dengan masa penundaan 6 bulan. Ketiga, 29 September 2021 dengan masa penundaan satu tahun.
Ketiga opsi tersebut, kata Ketua KPU Arief Budiman saat dihubungi, telah mempertimbangkan kemungkinan masa pandemi Corona di negeri ini. Dengan asumsi paling cepat tiga bulan dan paling lama setahun seperti diperkirakan banyak ahli pandemi dunia.
Komentar
Posting Komentar